JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah dan DPR menilai, perlu adanya penambahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penambahan komisioner pada dua lembaga tersebut perlu dilakukan karena pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) berlangsung serentak pada 2019.
"Perlu penambahan kualitas sumber daya yang ada di KPU dan Bawaslu," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Kesamaan sikap antara pemerintah dan DPR terkait wacana tersebut baru pada tahap pembahasan awal di panitia khusus.
Keputusan akhir masih harus melalui pembahasan di Panitia Kerja (Panja). Dari Panja, penambahan komisioner juga akan dibahas oleh Panitia Perumus.
"Dan apakah itu disetujui atau tidak, itu nanti akan diputuskan di rapat paripurna DPR. Prinsipnya jumlah anggota KPU itu ada kesepakatan memang ditambah," kata Tjahjo.
Sebelumnya, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait mengusulkan agar komisioner KPU ditambah empat orang.
Dengan demikian, total komisioner menjadi 11 orang.
Sementara, Komisioner KPU Arief Budiman menilai, penambahan jumlah anggota akan berdampak positif juga negatif.
Sisi positifnya, menurut Arief, KPU akan lebih mudah dan lebih ringan bagi komisioner dalam mengerjakan tugas-tugasnya.
Sisi negatifnya, akan sulit menyatukan pemikiran yang jumlah anggotanya banyak.
"Ada tujuh orang kumpul itu pikirannya ada tujuh. Nah kalau ada lebih banyak orang kumpul tentu pasti akan lebih banyak," kata Arief.
Menurut Arief, jumlah komisioner saat ini sudah cukup ideal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.