Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 9 Orang yang Dicegah Terkait Kasus E-KTP

Kompas.com - 15/03/2017, 21:08 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap sembilan orang.

Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Terkait kasus pengadaan e-KTP, ada sembilan orang yang dicegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Pada 28 September 2016 lalu, KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap lima orang, yakni terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Selain Sugiharto dan Irman, tiga orang saksi, yakni Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

(Baca: KPK Minta Lima Orang Dicegah Terkait Kasus E-KTP)

Surat pencegahan itu berlaku hingga 28 Maret 2017.

Permohonan cegah juga diajukan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta pada 17 Oktober 2016, yaitu Yosep Sumartono dan Widyaningsih.

Lalu, pada 11 Januari 2017, KPK kembali mencegah dua orang dari pihak swasta, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

"Para saksi yang dicegah tentang karena dibutuhkan keterangan pada penyidikan," ujar Febri.

Pada Kamis (16/2/2017), akan digelar sidang kedua kasus e-KTP. KPK akan menghadirkan delapan saksi untuk dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Kompas TV Membongkar Kasus Megaproyek E-KTP (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com