Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat Pagi, Marzuki Alie Laporkan Pencantuman Namanya dalam Dakwaan E-KTP

Kompas.com - 10/03/2017, 09:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI periode 2009-2014, Marzuki Alie, akan membuat laporan polisi, Jumat (10/3/2017).

Ia akan melaporkan ke Bareskrim Polri karena tak terima namanya dicantumkan sebagai salah satu penerima fee dalam surat dakwaan kasus e-KTP.

"(Melapor) Jam 10.00 WIB," ujar Marzuki, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Marzuki membantah menerima uang tersebut. Politisi Partai Demokrat itu disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar.

"Saya pastikan tidak benar. Saya pastikan tidak menerima apa-apa," kata Marzuki.

Dalam dakwaan yang dibacakan, pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011.

(Baca: Marzuki Alie Disebut Terima Rp 20 Miliar dalam Kasus Korupsi E-KTP)

Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.

"Salah satunya kepada Marzuki Alie, sebesar Rp 20 miliar," ujar jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Selain kepada Marzuki, Andi juga memberikan uang kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar, dan politisi Partai Golkar sebesar Rp 20 miliar.

Kemudian, kepada Partai Golkar dan Partai Demokrat, masing-masing sebesar Rp 150 miliar.

Selain itu, kepada PDI Perjuangan dan partai-partai lain, yang masing-masing menerima sebesar Rp 80 miliar.

Dalam kasus ini, dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjadi terdakwa.

Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com