Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Keterangan dan E-KTP Bakal Jadi Masalah pada Pilkada 2018

Kompas.com - 05/03/2017, 18:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Persoalan surat keterangan dan KTP elektronik diperkirakan masih akan muncul dalam proses pilkada serentak 2018 mendatang. Terlebih, saat ini kasus pengadaan KTP elektronik masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti saat diskusi bertajuk "Sengketa di MK: Keadilan Subtantif untuk Pilkada Demokratis" di Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Untuk diketahui, surat keterangan hanya diberikan kepada warga yang telah merekam data KTP elektronik, namun tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).

“Saya menilai bahwa ini akan terus berlanjut hingga Pilkada 2018, terutama juga ketika nantinya masyarakat harus membuat suket (surat keterangan) dan segala macamnya,” kata dia.

Ray lantas mencontohkan kasus penggunaan surat keterangan yang terjadi pada Pilkada DKI Jakarta lalu. Menurut dia, masih banyak warga DKI Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya meski mereka telah menunjukkan surat keterangan mereka.

Untuk diketahui, setidaknya ada 62.122 surat keterangan yang diterbitkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta per 8 Februari lalu. Surat tersebut hendaknya digunakan untuk mencoblos pada 15 Februari.

“Persoalannya, banyak warga yang tidak bisa terpenuhi hak pilihya karena mereka tidak terdaftar di DPT tapi punya alat bukti KTP,” kata dia.

Ia berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan itu sebagai salah satu persoalan serius. Meskipun, ada preseden bahwa MK hanya menangani sengketa pemilu terkait perselisihan perolehan suara.

Selain itu, ia mengatakan, saat ini masalah pengadaan KTP elektronik masih bermasalah di KPK.

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengeluarkan indikasi keterlibatan sejumlah nama besar dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun itu.

“Besar dugaan saya e-KTP ini juga, program ini tidak akan dilanjutkan sebelum (kasus di KPK) selesai. Artinya, Pilkada 2018 kita harus mengalami permasalahan suket dan sebagainya,” tandasnya.

Baca juga: Kasus E-KTP Libatkan Nama Besar, KPK Harap Tak Ada Guncangan Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com