Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Segera Realisasikan Komisi Nasional Disabilitas

Kompas.com - 17/02/2017, 16:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pasca UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan tahun 2016 lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut pembahasan soal rencana pembentukan komisi tersebut.

“Komisi Disabilitas itu mau dikemanakan? Karena hampir setahun UU ini diundang-undangkan, belum ada pembahasan tentang Komisi Disabilitas,” kata salah satu penulis buku ‘Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam pembentukan RUU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas’, Banu Abdillah, dalam sebuah diskusi di Kantor Komnas HAM, Jumat (17/2/2017).

Pembentukan KND diatur dalam Bab VI tentang Komisi Nasional Disabilitas pada UU tersebut.

Pasal 131 menyebutkan, ‘Dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen’.

Aturan pembentukan itu juga ditegaskan dalam Pasal 134 yang menyatakan ‘Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur dengan Peraturan Presiden’.

Lebih jauh, Banu berharap agar kementerian/lembaga yang menjadi leading sector dalam menangani persoalan disabilitas ditingkatkan pada level kementerian koordinasi.

Menurut dia, persoalan disabilitas memiliki dimensi yang luas.

“Ketika di Kemensos itu tidak cukup. Karena bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga masalah kesehatan, jaminan sosial, pendidikan, perumahan. Itu seharusnya ditarik ke Kemenko PMK,” ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com