Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Anggap Dua Hakim PN Jakpus Terlibat Suap

Kompas.com - 11/01/2017, 16:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, terlibat dalam perkara suap.

Kedua hakim dinilai bersama-sama dengan panitera pengganti Muhammad Santoso, merencanakan suap dari pihak yang berperkara.

Keyakinan jaksa itu dijelaskan dalam surat tuntutan untuk terdakwa Muhammad Santoso, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1/2017).

"Meski kualitas terdakwa bukan sebagai hakim, tapi dapat dikualifikasikan turut serta dengan orang yang punya kualitas sebagai hakim," ujar Jaksa Ali Fikri.

(baca: Panitera yang Didakwa Terlibat Suap Hakim Dituntut 7,5 Tahun Penjara)

Dalam surat tuntutan, Santoso dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf c terdiri dari beberapa unsur, yakni hakim yang menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.

Sementara itu, Pasal 55 mengandung pengertian penyertaan, bahwa tindak pidana dilakukan tidak hanya oleh terdakwa.

Menurut jaksa, berdasarkan barang bukti dan fakta dalam persidangan, tampak jelas adanya penyertaan diam-diam antara Santoso dan kedua hakim. Dalam kasus ini, penyertaan tidak perlu dibuktikan melalui adanya kesepahaman.

Namun, cukup adanya saling pengertian antara Santoso, hakim Partahi dan Casmaya.

"Meski Santoso yang menerima langsung uangnya, Santoso punya sikap batin yang sama dengan hakim. Tujuan uang diberikan agar putusan majelis hakim menguntungkan pihak tergugat," kata jaksa M Takdir Suhan.

Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura. Dari jumlah tersebut, sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada kedua hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.

Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Dalam perkara tersebut, Raoul merupakan penasehat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com