JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memperluas jangkauan pelayanan dengan membuka kantor di daerah-daerah di luar Jakarta.
Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami sedang menjajaki peluang-peluang untuk dibentuknya LPSK daerah karena payungnya sudah ada," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam acara rilis catatan tahunan LPSK di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).
Pembentukan kantor LPSK di daerah rencananya direalisasikan pada 2017. Namun, untuk permulaan akan diprioritaskan daerah yang dianggap representatif.
(Baca: LPSK Terima 1.720 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2016)
"Akan kami lihat distribusi kasus yang selama ini masuk atau kami bagi wilayah timur, barat dan sebagainya," ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Hasto memaparkan, dari total 1.720 permohonan perlindungan yang masuk, mayoritas permohonan datang dari daerah Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta.
Untuk Jateng dan Jatim, keduanya banyak memohonkan perlindungan atas kasus pelanggaran HAM berat, terutama peristiwa 1965.
Sedangkan DKI Jakarta, banyak permohonan yang lantaran faktor geografis bahwa LPSK berkantor di Jakarta.
Sehingga informasi kepada saksi dan korban lebih secara intensif bisa diterima khalayak.
"Daerah yang lain rata-rata saja. Ini tantangan buat LPSK. Karena menurut perspres yang sudah final, kami barangkali tahun depan sudah memikirkan membuka kantor perwakilan," tutur Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.