Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Usul Denda Pelanggaran Lalu Lintas Ditentukan Polisi, Hakim Tak Ikut Campur

Kompas.com - 28/12/2016, 16:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengusulkan, pengadilan tidak dilibatkan dalam pengenaan denda kepada pelanggar lalu lintas.

Menurut dia, hal ini cukup ditangani oleh kepolisian.

"Sebaiknya pengadilan tidak dilibatkan lagi di dalam pengenaan denda kepada pelanggar lalu lintas. Cukup polisi menentukan, berapa," ujar Hatta di Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

"Dalam rangka pelayanan, alangkah baiknya kalau ditentukan polisi, tidak ada campur tangan hakim dalam pengenaan denda," lanjut dia.

Proses di pengadilan, lanjut Hatta, baru dilaksanakan jika pelanggar keberatan atas jumlah denda yang ditentukan oleh polisi.

Hatta mengatakan, sistem seperti ini telah diterapkan di beberapa negara.

Meski demikian, ia mengakui, penerapan sistem seperti ini memerlukan revisi sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau dua UU ini sudah direvisi, baru memperbaiki dalam hal pelayanan publik. Ini terobosan, ide dari MA. Mudah-mudahan bahan pertimbangan. Ini reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah," ujar Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com