Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pertimbangkan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas La Nyalla

Kompas.com - 27/12/2016, 16:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti, dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

"Kita pikir-pikir untuk kasasi," ujar Maruli kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2016). Namun, Maruli enggan berkomentar banyak karena belum membaca secara lengkap putusan majelis hakim.

Maruli meyakini dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum membuktikan bahwa adanya tindak pidana yang dilakukan La Nyalla.

Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Ambaranie Nadia K.M Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung (safari biru) di kompleks Kejaksaan Agunh, Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Nanti hari ke-13 atau hari sebelumnya kita ajukan. Kita kan dikasih waktu untuk siapkan kasasi," kata Maruli.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan vonis yang menyatakan La Nyalla Mattalitti bebas dari jeratan hukum.

"Menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.

Karena La Nyalla divonis bebas, hakim memerintahkan agar hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

(Baca: La Nyalla Divonis Bebas)

Sebelumnya, La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Kompas TV Pengacara: Sirkulasi Dana 'Gak Selalu Tindak Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com