JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan ketua DPR tak berkaitan dengan proses pergantian Ketua DPR.
"Putusan MKD tak ada hubungannya dengan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto," kata Idrus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Idrus mengatakan, persoalan yang menjerat Ade di MKD merupakan hal yang terpisah dari proses pergantian Ketua DPR. DPP Partai Golkar pun akan mempelajari putusan MKD tersebut.
Saat ditanya apakah putusan MKD tersebut akan memengaruhi posisi Ade selanjutnya yang tengah diupayakan Golkar, Idrus menjawab akan membicarakannya bersama DPP Partai Golkar.
"Kami kembalikan semua, karena kami sebagai partai tidak boleh tidak, harus mengikuti aturan-aturan yang ada," tutur Idrus.
MKD memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.
Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.
(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.
Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.
Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.