Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PAN Sayangkan MKD Berhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR

Kompas.com - 30/11/2016, 14:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Yandri melihat keputusan tersebut seolah membawa agenda atau target tertentu.

"Tentu PAN akan menyayangkan. PAN dalam posisi mengambil keputusan itu MKD berdiri untuk semua anggota DPR, tidak boleh dia terkesan punya tunggangan politik, agenda sendiri, target-target tertentu, kalau terbukti itu maka citra MKD akan tergerus," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

(baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Langkah tersebut dinilainya terlalu terburu-buru. Padahal, rapat badan musyawarah (Bamus) sudah memutuskan untuk membahas agenda pergantian Ketua DPR di rapat paripurna, Rabu sore.

Partai Golkar mengusulkan kepada DPR untuk mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.

Selain itu, dalam kasusnya di MKD, Ade belum diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Keputusan MKD justru akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

 

(Baca: Ade Komarudin: Siapa Bilang Saya "Legowo"?)

"Pertanyaannya apakah yang dituduhkan kepada Pak Ade itu benar? Atau kalau benar apakah sejauh itu melakukan pemberhentian? Saya kira ini banyak menimbulkan pertanyaan. Termasuk saya tentu menyayangkan itu," tutur Anggota Komisi II DPR itu.

Ia berencana melayangkan interupsi pada rapat paripurna untuk mempertanyakan soal keputusan MKD tersebut.

"MKD perlu clear, jernih, cermat, dan komunikasikan dengan baik di depan seluruh anggota Dewan termasuk masyarakat Indonesia," tuturnya.

MKD memberhentikan Ade Komarudindari jabatannya sebagai Ketua DPR. Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.

Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.

Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.

(Baca: Ade Komarudin: Siapa Bilang Saya "Legowo"?)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com