JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Yandri melihat keputusan tersebut seolah membawa agenda atau target tertentu.
"Tentu PAN akan menyayangkan. PAN dalam posisi mengambil keputusan itu MKD berdiri untuk semua anggota DPR, tidak boleh dia terkesan punya tunggangan politik, agenda sendiri, target-target tertentu, kalau terbukti itu maka citra MKD akan tergerus," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
(baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)
Langkah tersebut dinilainya terlalu terburu-buru. Padahal, rapat badan musyawarah (Bamus) sudah memutuskan untuk membahas agenda pergantian Ketua DPR di rapat paripurna, Rabu sore.
Partai Golkar mengusulkan kepada DPR untuk mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
Selain itu, dalam kasusnya di MKD, Ade belum diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Keputusan MKD justru akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
(Baca: Ade Komarudin: Siapa Bilang Saya "Legowo"?)
"Pertanyaannya apakah yang dituduhkan kepada Pak Ade itu benar? Atau kalau benar apakah sejauh itu melakukan pemberhentian? Saya kira ini banyak menimbulkan pertanyaan. Termasuk saya tentu menyayangkan itu," tutur Anggota Komisi II DPR itu.
Ia berencana melayangkan interupsi pada rapat paripurna untuk mempertanyakan soal keputusan MKD tersebut.
"MKD perlu clear, jernih, cermat, dan komunikasikan dengan baik di depan seluruh anggota Dewan termasuk masyarakat Indonesia," tuturnya.
MKD memberhentikan Ade Komarudindari jabatannya sebagai Ketua DPR. Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.
Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.