Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Baru Harus Memperkuat Sistem Presidensial

Kompas.com - 19/11/2016, 10:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Alfan Alfian meminta agar pemerintah dan DPR tidak melupakan tujuan utama dari penyusunan Undang-undang Pemilu yang baru. Alfan mengatakan, alasan utama judicial review yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah pelaksanaan pemilu menjadi serentak ialah memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

"Maksud dari dibarengkannya Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif supaya memperkuat sistem presidensial, itu yang harus diingat," kata Alfan dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).

Alfan melanjutkan, asumsi dasar keserentakan pemilu presiden dan legislatif ialah menghasilkan pemerintahan yang didukung oleh koalisi kuat di parlemen. Sebab, koalisi dibangun sejak awal, sehingga memunculkan komitmen bersama mendukung pemerintah sejak awal.

Dengan demikian, presiden bisa efektif dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Jika pemilu presiden dan legislatif berlangsung serentak, ada yang namanya efek tarikan. Bahwa presiden terpilih akan mendapat dukungan parpol (partai politik) dengan kursi dominan di DPR, itu yang harus diingat," kata Alfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com