JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Keduanya memberi keterangan bagi terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani.
Partahi dan Casmaya disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK dalam kasus suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, panitera pengganti Muhammad Santoso diduga menjadi perantara suap bagi kedua hakim.
Partahi Tulus Hutapea cukup dikenal, karena ia merupakan salah satu anggota majelis hakim dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang banyak menarik perhatian masyarakat.
Sedangkan Casmaya, merupakan salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang bagi Raoul dan Yani biasanya digelar di ruang sidang utama yang terletak di Lantai I PN Jakarta Pusat. Namun, menjelang pemeriksaan kedua hakim, ruang sidang sempat berganti dua kali.
Sidang akhirnya digelar di ruang sidang Cakra III yang terletak di Lantai II. Ruangan tersebut memang berada di sudut paling belakang Lantai II Gedung Pengadilan.
Hindari wartawan
Partahi berulang kali memalingkan wajahnya untuk menghindari bidikan kamera wartawan. Ia menggunakan buku kecil yang dipegangnya untuk menutupi wajahnya.
Pemeriksaan terhadap kedua hakim dilakukan secara bergiliran. Casmaya lebih dulu memberikan keterangan, sementara Partahi menunggu giliran di luar ruang sidang.
"Aduh sudahlah, jangan, tidak perlu difoto-foto gitu, sudahlah," kata Partahi kepada sejumlah wartawan foto di dalam ruang sidang.
(Baca: Hakim yang Diduga Terlibat Suap Tutupi Wajah Saat Difoto Wartawan)
Ditegur Jaksa
Jaksa KPK sempat beberapa kali meminta Hakim Casmaya untuk berkata jujur. Selama diperiksa sebagai saksi, Casmaya berulang kali membantah mengetahui perkara suap yang diduga melibatkan dirinya.