Ironisnya, teguran-teguran semacam itu biasanya dikatakan hakim saat saksi yang dihadirkan di pengadilan terlihat berbohong atau menutupi sesuatu.
"Saya ingatkan lagi, Anda telah disumpah. Saya minta Anda berkata jujur," ujar Jaksa KPK Iskandar Mawarwanto.
(Baca: Jaksa KPK Ingatkan Hakim agar Tidak Berbohong Saat Diperiksa sebagai Saksi)
Awalnya, Jaksa menanyakan apakah Casmaya pernah bertemu pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah di Lantai IV Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Casmaya kemudian menyatakan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Raoul di ruang kerjanya. Jaksa kemudian meminta agar Casmaya mengingat ulang kejadian saat ia menemui Raoul.
Pertemuan itu dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut KPK terhadap Raoul.
"Iya, sepengetahuan saya memang tidak ada, kan banyak orang di situ. Ya terserah-lah Pak, setahu saya seperti itu," kata Casmaya.
Keterangan Casmaya juga berbeda dengan keterangan Raoul dalam persidangan sebelumnya.
Saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain, Raoul mengakui sempat lebih dari satu kali menemui hakim di ruang kerja hakim PN Jakarta Pusat Beri keterangan berbeda.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Susi Manurung yang merupakan salah satu pengacara, mengaku dua kali bertemu dengan Partahi dan Casmaya di Lantai IV Gedung PN Jakarta Pusat. Pertemuan itu atas permintaan panitera Santoso.
Dalam perkara di PN Jakarta Pusat, Susi merupakan pengacara yang mewakili PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang mendaftarkan gugatan perdata melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).
Perkara tersebut ditangani oleh tiga Majelis Hakim. Dua di antaranya adalah Partahi dan Casmaya.
Menurut Susi, pertemuan pertama di ruang hakim tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Sementara pertemuan kedua berlangsung selama 15 menit.
Hal tersebut dibantah Partahi saat memberi keterangan sebagai saksi. Menurut Partahi, pertemuan dengan Susi tersebut hanya terjadi satu kali. Itu pun terjadi di depan ruang hakim dan berlangsung tidak lama.
"Dia (Susi) pernah dibawa Santoso, dia bilang dia kuasa hukum perkara 503. Saya tanya mau ngapain, dia bilang mau mau kenalan saja, ya sudah sampai situ saja," kata Partahi.
Tak hanya itu, Partahi juga membantah bertemu Raoul di dalam ruang kerja hakim. Padahal, hal tersebut telah diakui sendiri oleh Raoul.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Casmaya dan Partahi diduga bertemu dengan Raoul di PN Jakarta Pusat.
Partahi dan Casmaya diduga menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura dari Raoul. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada kedua hakim untuk diadili.
Tak lama setelah menerima uang dari Raoul, panitera Muhammad Santoso ditangkap oleh petugas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.