JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Keduanya memberi keterangan bagi terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani.
Partahi dan Casmaya disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK dalam kasus suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, panitera pengganti Muhammad Santoso diduga menjadi perantara suap bagi kedua hakim.
Partahi Tulus Hutapea cukup dikenal, karena ia merupakan salah satu anggota majelis hakim dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang banyak menarik perhatian masyarakat.
Sedangkan Casmaya, merupakan salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang bagi Raoul dan Yani biasanya digelar di ruang sidang utama yang terletak di Lantai I PN Jakarta Pusat. Namun, menjelang pemeriksaan kedua hakim, ruang sidang sempat berganti dua kali.
Sidang akhirnya digelar di ruang sidang Cakra III yang terletak di Lantai II. Ruangan tersebut memang berada di sudut paling belakang Lantai II Gedung Pengadilan.
Hindari wartawan
Partahi berulang kali memalingkan wajahnya untuk menghindari bidikan kamera wartawan. Ia menggunakan buku kecil yang dipegangnya untuk menutupi wajahnya.
Pemeriksaan terhadap kedua hakim dilakukan secara bergiliran. Casmaya lebih dulu memberikan keterangan, sementara Partahi menunggu giliran di luar ruang sidang.
"Aduh sudahlah, jangan, tidak perlu difoto-foto gitu, sudahlah," kata Partahi kepada sejumlah wartawan foto di dalam ruang sidang.
(Baca: Hakim yang Diduga Terlibat Suap Tutupi Wajah Saat Difoto Wartawan)
Ditegur Jaksa
Jaksa KPK sempat beberapa kali meminta Hakim Casmaya untuk berkata jujur. Selama diperiksa sebagai saksi, Casmaya berulang kali membantah mengetahui perkara suap yang diduga melibatkan dirinya.
Ironisnya, teguran-teguran semacam itu biasanya dikatakan hakim saat saksi yang dihadirkan di pengadilan terlihat berbohong atau menutupi sesuatu.
"Saya ingatkan lagi, Anda telah disumpah. Saya minta Anda berkata jujur," ujar Jaksa KPK Iskandar Mawarwanto.
(Baca: Jaksa KPK Ingatkan Hakim agar Tidak Berbohong Saat Diperiksa sebagai Saksi)
Awalnya, Jaksa menanyakan apakah Casmaya pernah bertemu pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah di Lantai IV Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Casmaya kemudian menyatakan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Raoul di ruang kerjanya. Jaksa kemudian meminta agar Casmaya mengingat ulang kejadian saat ia menemui Raoul.
Pertemuan itu dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut KPK terhadap Raoul.
"Iya, sepengetahuan saya memang tidak ada, kan banyak orang di situ. Ya terserah-lah Pak, setahu saya seperti itu," kata Casmaya.
Keterangan Casmaya juga berbeda dengan keterangan Raoul dalam persidangan sebelumnya.
Saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain, Raoul mengakui sempat lebih dari satu kali menemui hakim di ruang kerja hakim PN Jakarta Pusat Beri keterangan berbeda.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Susi Manurung yang merupakan salah satu pengacara, mengaku dua kali bertemu dengan Partahi dan Casmaya di Lantai IV Gedung PN Jakarta Pusat. Pertemuan itu atas permintaan panitera Santoso.
Dalam perkara di PN Jakarta Pusat, Susi merupakan pengacara yang mewakili PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang mendaftarkan gugatan perdata melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).
Perkara tersebut ditangani oleh tiga Majelis Hakim. Dua di antaranya adalah Partahi dan Casmaya.
Menurut Susi, pertemuan pertama di ruang hakim tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Sementara pertemuan kedua berlangsung selama 15 menit.
Hal tersebut dibantah Partahi saat memberi keterangan sebagai saksi. Menurut Partahi, pertemuan dengan Susi tersebut hanya terjadi satu kali. Itu pun terjadi di depan ruang hakim dan berlangsung tidak lama.
"Dia (Susi) pernah dibawa Santoso, dia bilang dia kuasa hukum perkara 503. Saya tanya mau ngapain, dia bilang mau mau kenalan saja, ya sudah sampai situ saja," kata Partahi.
Tak hanya itu, Partahi juga membantah bertemu Raoul di dalam ruang kerja hakim. Padahal, hal tersebut telah diakui sendiri oleh Raoul.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Casmaya dan Partahi diduga bertemu dengan Raoul di PN Jakarta Pusat.
Partahi dan Casmaya diduga menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura dari Raoul. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada kedua hakim untuk diadili.
Tak lama setelah menerima uang dari Raoul, panitera Muhammad Santoso ditangkap oleh petugas KPK.