Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerak Cepat Periksa Saksi Terkait Kasus Ahok

Kompas.com - 16/11/2016, 16:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (16/11/2016).

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, Bareskrim mulai memeriksa saksi dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Ia datang ke Kantor Bareskrim Polri didampingi pengacaranya, Habiburokhman.

"Saya mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor memberikan keterangan dalam tingkatan penyidikan," ujar Habiburokhman, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu siang.

(Baca: Ahok Tersangka, Ini Tanggapan Pelapor)

Habiburokhman mengatakan, pihaknya baru pagi tadi dihubungi oleh penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.

Novel merupakan salah satu pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Habiburokhman berharap kasus ini bisa diproses cepat.

"Kami kooperatif, ingin cepat perkara ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Selain Novel, Bareskrim juga akan memeriksa Ketua Front Pembela Islam Muchsin Alatas sebagai saksi dari pihak pelapor.

Habiburokhman juga akan mendampingi Muchsin dalam pemeriksaan tersebut.

Mengenai hasil gelar perkara Ahok, Habiburokhman menganggap sudah sesuai dengan apa yang dituntut oleh pelapor.

(Baca: Djarot: Penetapan Tersangka Ini Buat Pendukung Makin Solid Menangkan Ahok-Djarot)

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com