Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerak Cepat Periksa Saksi Terkait Kasus Ahok

Kompas.com - 16/11/2016, 16:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (16/11/2016).

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, Bareskrim mulai memeriksa saksi dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Ia datang ke Kantor Bareskrim Polri didampingi pengacaranya, Habiburokhman.

"Saya mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor memberikan keterangan dalam tingkatan penyidikan," ujar Habiburokhman, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu siang.

(Baca: Ahok Tersangka, Ini Tanggapan Pelapor)

Habiburokhman mengatakan, pihaknya baru pagi tadi dihubungi oleh penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.

Novel merupakan salah satu pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Habiburokhman berharap kasus ini bisa diproses cepat.

"Kami kooperatif, ingin cepat perkara ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Selain Novel, Bareskrim juga akan memeriksa Ketua Front Pembela Islam Muchsin Alatas sebagai saksi dari pihak pelapor.

Habiburokhman juga akan mendampingi Muchsin dalam pemeriksaan tersebut.

Mengenai hasil gelar perkara Ahok, Habiburokhman menganggap sudah sesuai dengan apa yang dituntut oleh pelapor.

(Baca: Djarot: Penetapan Tersangka Ini Buat Pendukung Makin Solid Menangkan Ahok-Djarot)

Keputusan itu juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. MUI sebelumnya menyatakan bahwa ucapan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 mengandung kesengajaan untuk menistakan agama.

"Soal penguatan fatwa MUI kami sudah kemarin serahkan tiga yurisprudensi sebelum gelar perkara di mana MUI dijadikan rujukan," kata Habiburokhman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.

Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya akan memproses perkara itu dengan cepat.

Begitu dikeluarkan surat perintah penyidikan, maka serangkaian proses hukum terus berjalan.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya," kata Ari.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com