Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Delapan Tahun di Penjara, Antasari Azhar Menghirup Udara Bebas...

Kompas.com - 10/11/2016, 07:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, akan menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (10/11/2016).

Bebasnya Antasari setelah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengeluarkan surat keputusan pembebasan bersyarat.

Antasari Azhar telah menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas 1A Tangerang sejak 2009.

Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan, kliennya dijadwalkan keluar Lapas pada pukul 10.00 WIB dan langsung menggelar konferensi pers.

"Menurut jadwal, Pak Antasari akan keluar dari Lapas pukul 10.00 WIB, setelah itu kami akan menggelar konferensi pers," ujar Boyamin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/11/2016).

Menurut Boyamin, setelah konferensi pers, Antasari akan disambut dengan kesenian rebana di pintu keluar Lapas dan diarak oleh puluhan orang menuju ke rumahnya.

Istri, anak, menantu dan beberapa kerabat dekatnya juga akan hadir dalam prosesi penyambutan tersebut.

(Baca: Antasari Azhar Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya)

Sesampainya di rumah, pihak keluarga akan mengadakan acara potong tumpeng sebagai ucapan rasa syukur atas pembebasan bersyarat yang diterima Antasari.

"Istri, anak, menantu, dan beberapa kerabat dekat akan ikut menyambut. Kami akan sambut dengan tabuhan rebana di pintu keluar dan kami arak pulang ke rumah. Ya kira-kira ada lima puluh orang," kata Boyamin.

Setelah dibebaskan, kata Boyamin, Antasari hanya ingin menghabiskan waktu bersama keluarga dan ketiga cucunya tanpa diganggu dengan kegiatan lain.

"Mau momong cucu sebulan penuh, mau menebus," kata Boyamin.

Selain acara syukuran secara sederhana di rumahnya, Antasari juga akan mengadakan acara syukuran besar di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, pada 26 November 2016 mendatang.

Dalam acara tersebut, Antasari mengundang sejumlah tokoh nasional.

(Baca: Antasari Azhar Akan Undang SBY dan JK Hadiri Syukuran Bebas Bersyarat)

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com