Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Praperadilan Irman Gusman Gugur

Kompas.com - 02/11/2016, 14:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.

Hal tersebut lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

(Baca: KPK Bantah Pelimpahan Berkas Perkara Irman Gusman untuk Gugurkan Praperadilan)

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara Irman ke pengadilan pada 28 Oktober 2016.

Saat itu, persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan tengah berjalan. Namun, hakim menganggap begitu perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan yang menangani perkara pokok, secara otomatis praperadilan yang diajukan gugur.

"Menimbang, dengan dilimpahkannya perkara dari JPU ke Pengadilan Tipikor maka status tersangka menjadi terdakwa," kata Wayan.

"Dengan demikian, tugas penyidik selesai dan beralih penanganannya ke pengadilan," lanjut dia.

Dalam persidangan, baik KPK maupun Irman telah menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana untuk dimintai pendapatnya.

Kedua belah pihak juga menghadirkan saksi. (Baca: Kecewa Proses di KPK, Irman Gusman Berencana Mengadu ke DPR dan Ombudsman)

Kubu Irman mendatangkan istri Irman, Liestyana Gusman. Sedangkan penyidik bernama Ardian bersaksi untuk KPK.

Irman menggugat upaya tangkap tangan oleh KPK. Ia juga keberatan lantaran tak diberi kesempatan melaporkan gratifikasi yang diberikan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Pengacara Irman, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah KPK yang tak mencegah uang berpindah tangan dari Xaveriandy ke Irman.

Padahal, KPK sebelumnya telah menampung banyak informasi bahwa akan terjadi transaksi suap.

KPK menangkap Irman bersama Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

(Baca: Limpahkan Berkas Kasus Irman ke Pengadilan, KPK Dianggap Ingin Gugurkan Praperadilan)

 

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com