Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Proses di KPK, Irman Gusman Berencana Mengadu ke DPR dan Ombudsman

Kompas.com - 01/11/2016, 20:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPD, Irman Gusman, Fachmi, mengatakan, pihaknya berencana mengadukan proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Komisi III DPR dan Ombudsman RI.

Fachmi menilai, pelimpahan berkas kliennya ke pengadilan tidak sah karena pemeriksaan tidak sesuai prosedur.

"Jelas kecewa karena tidak prosedural. Kalau memang demikian halnya kami akan coba ke DPR, Komisi 3, Ombudsman, dan segala macamnya untuk mendudukkan ini masalah. Jangan sampai penegakan hukum oleh KPK tidak berlaku sebagaimana yang berlaku di hukum positif," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Ia tak sepakat jika Irman disebut telah menjalani pemeriksaan sehingga berkas perkaranya dianggap lengkap lalu dilimpahkan ke pengadilan.

"Itu saya bilang P21 (pelimpahan berkas) jadi tidak sah karena tersangka belum pernah diperiksa sekalipun dan saya heran kenapa bisa dijadikan P21," ujar Fachmi.

Prosedur pemeriksaan, lanjut Fachmi, memperbolehkan tersangka mendengarkan keterangan saksi yang dapat meringankan dirinya.

Hal itu sesuai Pasal 116 Ayat 3 dan 4 KUHAP.

Menurut dia, pemeriksaan Irman tidak sesuai prosedur seperti ketentuan KUHAP.

"Kalau itu (saksi) tidak diperiksa dan langsung P21 itu berarti hak tersangka dalam KUHAP telah diabaikan," kata dia.

Adapun Pasal 116 Ayat 3 KUHAP berbunyi, "dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara". Sedangkan Pasal 116 Ayat 4 KUHAP berbunyi "dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut".

 KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy. Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.

Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy.

Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com