JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPD, Irman Gusman, Fachmi, menilai, pelimpahan berkas perkara kliennya ke pengadilan merupakan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggugurkan proses praperadilan.
Hal itu dikatakan Fachmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
"Mungkin itu yang akan dikejar KPK dengan cara dilimpahkan (ke pengadilan)," ujar Fachmi.
KPK melimpahkan berkas perkara Irman ke pengadilan pada Jumat (28/10/2016) lalu.
Sementara, sidang putusan praperadilan akan digelar pada Selasa (2/11/2016) besok.
Fachmi menjelaskan, dalam Pasal 82 butir d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa praperadilan akan gugur jika sebuah perkara mulai diperiksa di pengadilan.
Adapun bunyi pasal tersebut, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
(Baca: Pengacara: Tangkap Tangan terhadap Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat Yuridis)
"Kita kembali pada pasal 82 butir D, apabila perkara sudah mulai diperiksa pengadilan, praperadilan gugur," kata dia.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy.
Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.
Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy. Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.