JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu mampu diselesaikan sesuai target yang ditentukan, yaitu sekitar April 2017.
DPR baru menerima draf dan Amanat Presiden (Ampres) RUU Pemilu pada Jumat (21/10/2016) lalu.
Meski waktunya cenderung mepet, namun Taufik yakin DPR dan pemerintah sama-sama memiliki komitmen untuk segera menyelesaikan peraturan tersebut.
"Dengan semangat kebersamaan, saya meyakini semua pihak berkepentingan dengan pelaksanaan Pemilu yang baik di masa yang akan datang," ujar Taufik kepada wartawan, Senin (24/10/2016).
"Pemilu adalah hajat bersama, karena itu tidak alasan untuk meragukan keseriusan pemerintah maupun DPR," ucap dia.
Taufik mengatakan, ada banyak poin krusial yang harus dibahas pada RUU Pemilu. (Baca: RUU Pemilu Segera Diserahkan ke DPR, Ini Poin-poin Krusial yang Telah Dipetakan)
Namun, setidaknya ada tiga poin utama, yakni mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, sistem proporsional terbuka, tertutup atau paduannya, serta persoalan penambahan kursi di parlemen seiring dengan bertambahnya jumlah wilayah pemilihan.
"Selebihnya, biarlah proses pembahasan di DPR nantinya akan memberikan pengayaan dan pemikiran konstruktif. Semua untuk kepentingan bersama," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN).