JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, pembahasan dan penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu harus melakukan kajian secara komprehensif.
"Salah satunya berangkat dari evaluasi pemilu sebelumnya," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2016).
Amanat Presiden (Ampres) RUU Pemilu bernomor R-66/Pres/10/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 itu memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden membahas RUU Pemilu dengan DPR.
Untuk itu, kata Fadli, pemerintah dan DPR mesti rendah hati untuk melakukan pembahasan secara terbuka dan partisipasitif, yaitu dengan mendengar masukan dari penyelenggara pemilu serta masyarakat.
Dengan begitu, proses penyusunan RUU Pemilu akan tidak akan terbelenggu dengan kepentingan politik pragmatis.
"Karena membangun regulasi pemilu yang kuat, adalah salah satu fondasi utama untuk mewujudkan transisi demokrasi untuk pemilu serentak," ucap Fadli.
Menurut Fadli, proses pembahasan yang berlangsung secara tertutup menjadi salah satu hal yang mesti dihindari oleh pemerintah dan DPR.
Ia mencontohkan kecenderungan revisi UU Pilkada dalam waktu yang mepet.
"Pembahasan revisi UU Pilkada tertutup. Nihil partisipasi dan masukan dari banyak kalangan," ujar Fadli.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 harus dilaksanakan secara bersamaan.
RUU Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.
Tiga UU itu adalah UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.