Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus: Lambatnya Reformasi Hukum Era Jokowi karena Warisan

Kompas.com - 20/10/2016, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla selama dua tahun dinilai lambat dalam melakukan reformasi hukum.

Hal itu dianggap karena masih adanya warisan para pejabat yang memimpin di lingkungan peradilan kebanyakan orang-orang jahat.

"Praktik dunia peradilan kini masih banyak yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme membuktikan kebenaran pendapat para pengamat bahwa pemerintahan Jokowi tidak mudah melakukan reformasi hukum selama masih adanya pejabat lama yang bercokol dalam pemerintahannya," kata anggota Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun, dalam diskusi hukum, dua tahun pemerintahan Jokowi - JK di Jakarta, Kamis (20/10/2016), seperti dikutip Antara.

Gayus mengutip pendapat Jeffry Winter, pengamat politik dan hukum dari Northwestern AS yang menyebutkan bahwa reformasi memang berhasil membawa Indonesia sebagai negara cukup demokratis ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

(baca: Jokowi Bicara Pemberantasan Pungli, Para Gubernur Mengangguk-angguk)

Namun, sayangnya tidak diikuti oleh penguatan pada reformasi hukum, sehingga jika hal itu tidak dilaksanakan maka akan mewarisi pada pemerintahan berikutnya.

Oleh karenanya, kata Gayus, pendapat itu membuktikan kondisi kini bahwa belum berjalannya reformasi hukum seperti yang disampaikan Jokowi dalam Nawa Citanya.

Masih banyak orang-orang jahat yang kini masih berada di lingkup kekuasaan khususnya di kalangan pengadilan.

Menurut Gayus, berdasarkan survei, indeks penegakan hukum di Indonesia masih sangat rendah, yaitu berada di tingkat 52 dari 102 negara dunia.

 

(baca: Jokowi: Serupiah Pun Akan Saya Urus kalau Pungli!)

Oleh karenanya, setelah sukses melakukan berbagai program ekonomi, termasuk meluncurkan program Tax Amnesty, Presiden Jokowi akan mulai mereformasi bidang hukum dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar yang masih menjamur di negara Indonesia.

"Jangan dilihat kecilnya nilai pungutan liar itu, tetapi hadirnya Jokowi dalam penangkapan Pungli di lingkungan Departemen Perhubungan belum lama ini hanya memberikan sinyal bahwa dia akan mulai masuk membereskan pungli-pungli itu karena untuk yang korupsi sudah didelegasikan ke lembaga KPK," kata Gayus yang juga mantan Komisi III DPR itu.

Senada dengan itu, Saldi Isra mengatakan, tidak mudah mengukur keberhasilan Jokowi dalam melakukan reformasi bidang hukum selama dua tahun pemerintahannya.

Program ekonomi mudah dapat dilihat indikator dan keberhasilannya. Namun, untuk hukum tidak cukup jika hanya dilihat selama dua tahun berjalan ini.

 

(baca: 105 Pejabat Daerah Diberi Sanksi karena Terlibat Pungli dan Korupsi)

Namun, kata Saldi, selama dua tahun ini, belum ada indikator yang mengarah pada refomasi hukum secara jelas. Mungkin saja pada tahun ketiga ini Jokowi akan serius dan terlihat hasilnya.

Saldi menambahkan, pada tahun pertama, Jokowi sibuk melakukan konsolidasi politik ke DPR guna meningkatkan dukungannya.

Adapun tahun kedua menyasar sektor ekonomi. Pada tahun ke tiga, publik bisa menagih janji yang dimuat dalam Nawa Cita agar segera diwujudkan.

"Terus terang saja, program hukum di Nawa Cita sangat rinci dibanding program hukum Presiden sebelumnya. Namun, jika hal itu tidak dilaksanakan, maka akan terjadi sama saja, bahwa Indonesia akan gagal membangun budaya hukum, atau legal culture yang masih mandeg," ujarnya.

Kompas TV Jelang 2 Tahun Jokowi-JK, Pemberantasan Pungli Mencuat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com