JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, telah memberikan sanksi kepada pejabat daerah yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi.
Ia menyebutkan, ada 105 pejabat daerah yang telah diberikan sanksi, mulai dari penurunan pangkat hingga diberhentikan secara tidak hormat.
"Tingkat kepala daerah itu mencapai 105, baik gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD kota/kabupaten dan provinsi. Baik yang OTT maupun kasus tersangka korupsi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan sanksi," kata Tjahjo, di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Tjahjo mengatakan, penting bagi pejabat daerah untuk dapat memahami perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, serta perizinan.
Menurut Tjahjo, jika hal tersebut dipahami, pejabat negara akan dapat menghindari pungli dan korupsi yang dapat merugikan negara serta masyarakat.
"Saya kira intinya kami menekankan seluruh perangkat aparatur pemerintah harus memahami area rawan korupsi," kata Tjahjo.
Adapun di internal Kemendagri, Tjahjo mengatakan, telah memberikan sanksi bagi 24 bawahannya yang terlibat kasus serupa.
"Lingkup pusat sendiri sudah mulai kami pecat, berhentikan dengan tidak hormat, kami beri sanksi pangkat diturunkan. Itu 24 orang," kata Tjahjo.
Selain itu, Kemendagri telah memberhentikan secara tidak hormat dua orang Direktur Insitut Pemerintahan Dalam Negeri karena terlibat pungli.
Sementara, 41 pelajar IPDN diberhentikan secara tidak hormat dan 43 pelajar lainnya turun pangkat karena penyalahgunaan narkoba dan tindakan indisipliner.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.