Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Terkait Kasus Wali Kota Madiun, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kompas.com - 19/10/2016, 22:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Wali Kota Madiun Bambang Irianto pada pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Rabu (19/10/2016).

Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/10/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati memaparkan, Rabu ini (19/10/2016), penyidik KPK menggeledah tiga lokasi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Penggeledahan antara lain dilakukan di kantor PT Tata Bumi Raya yang bertindak sebagai subkontraktor, CV Profil Emas sebagai konsultan perencana, dan rumah mantan kepala cabang PT Lince Romauli Raya.

"Dari dua lokasi pertama disita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik. Lokasi ketiga, Lince Romauli Raya tidak ditemukan barang bukti terkait," kata Yuyuk.

(Baca juga: Korupsi Pasar Besar Madiun, KPK Geledah Kantor Kontraktor dan Konsultan)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menemukan barang bukti yang cukup mengenai dugaan pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Menurut Syarif, Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.

Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku wali kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 milyar. Pembangunan secara multiyears dari 2009-2012.

"BI (Bambang) diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hal itu diberikan terkait jabatan dan kewenangannya sebagai wali kota," kata Syarif, Senin (17/10/2016).

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK: Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com