JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) terkait pemberhentian Irman Gusman dari jabatan ketua DPD digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A Latief mengatakan, kliennya menganggap keputusan BK DPD merupakan perbuatan melawan hukum.
"Pemberhentian Pak Irman Gusman sebagai Ketua DPD oleh BK DPD telah melanggar Tatib DPD, UU MD3, dan tata acara di BK DPD," ujar Mujahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Gugatan tersebut telah dilayangkan siang ini. Sementara itu di Senayan, DPD tengah melangsungkan sidang paripurna luar biasa dengan agenda pemilihan ketua baru DPD.
Mujahid mengaku baru ditunjuk Irman sebagai kuasa hukum, Senin (10/10/2016) malam.
Karena terbentur waktu sidang paripurna, surat pengantar tentang gugatan Irman pun diberikan pada pimpinan DPD melalui staf Irman.
Surat pengantar tersebut pada intinya meminta pimpinan DPD untuk menunggu proses peradilan selesai.
Selain itu, Penggugat juga meminta kepada majelis hakim agar status dan hak-hak Irman dinyatakan salam keadaan status quo, atau menunggu proses peradilan yang masih berjalan.
Mujahid menambahkan, sejumlah langkah hukum lain juga telah dipertimbangkan.
Di antaranya, melakukan peninjauan kembali Keputusan BK DPD dan pertimbangan untuk melaporkan pihak yang dianggap secara sengaja mengajukan pelanggaran terhadap tatib DPD dan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pimpinan BK DPD.
"Contohnya, dalam Tata Beracara BK DPD ada keharusan memanggil Teradu atau Terlapor dan mendengar keterangan saksi. Kalau itu tidak dilakukan berarti tidak taat hukum," tuturnya.
Meskipun ketua baru DPD nantinya sudah terpilih, Mujahid memastikan proses gugatan tersebut akan tetap berjalan.
"Tentu. Proses akan tetap berjalan," tutur Mujahid.