Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilihan Ketua Baru DPD, Irman Gusman Gugat Pemberhentiannya ke PN Jaksel

Kompas.com - 11/10/2016, 18:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) terkait pemberhentian Irman Gusman dari jabatan ketua DPD digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A Latief mengatakan, kliennya menganggap keputusan BK DPD merupakan perbuatan melawan hukum.

"Pemberhentian Pak Irman Gusman sebagai Ketua DPD oleh BK DPD telah melanggar Tatib DPD, UU MD3, dan tata acara di BK DPD," ujar Mujahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Gugatan tersebut telah dilayangkan siang ini. Sementara itu di Senayan, DPD tengah melangsungkan sidang paripurna luar biasa dengan agenda pemilihan ketua baru DPD.

Mujahid mengaku baru ditunjuk Irman sebagai kuasa hukum, Senin (10/10/2016) malam.

Karena terbentur waktu sidang paripurna, surat pengantar tentang gugatan Irman pun diberikan pada pimpinan DPD melalui staf Irman.

Surat pengantar tersebut pada intinya meminta pimpinan DPD untuk menunggu proses peradilan selesai.

Selain itu, Penggugat juga meminta kepada majelis hakim agar status dan hak-hak Irman dinyatakan salam keadaan status quo, atau menunggu proses peradilan yang masih berjalan.

Mujahid menambahkan, sejumlah langkah hukum lain juga telah dipertimbangkan.

Di antaranya, melakukan peninjauan kembali Keputusan BK DPD dan pertimbangan untuk melaporkan pihak yang dianggap secara sengaja mengajukan pelanggaran terhadap tatib DPD dan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pimpinan BK DPD.

"Contohnya, dalam Tata Beracara BK DPD ada keharusan memanggil Teradu atau Terlapor dan mendengar keterangan saksi. Kalau itu tidak dilakukan berarti tidak taat hukum," tuturnya.

Meskipun ketua baru DPD nantinya sudah terpilih, Mujahid memastikan proses gugatan tersebut akan tetap berjalan.

"Tentu. Proses akan tetap berjalan," tutur Mujahid.

Kompas TV Irman Gusman Kembali Jalani Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com