JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/10/2016).
Liestyana akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penambahan distribusi gula impor yang diduga melibatkan Irman Gusman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto) dan M (Memi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap di kediaman Irman Gusman.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.
Operasi tangkap tangan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang Rp 100 juta kepada Irman.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.