JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi.
Yoseph yang merupakan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap anggota Komisi V DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (13/9/2016).
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menyebut adanya suatu kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp10 triliun.
Jika tidak, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
(Baca: Damayanti Ungkap Komisi V Ancam Anggaran Kementerian PUPR jika Usulan Tak Dipenuhi)
Hal itu dikatakan Damayanti saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/8/2016).
Damayanti didakwa menerima suap dari pengusaha terkait pengusulan program aspirasi di Maluku.
"Jadi, kalau Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, sebagai kompensasi penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan, pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian," ujar Damayanti kepada Majelis Hakim.
Rapat setengah kamar
Menurut Damayanti, kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat tertutup di ruang Sekretariat Komisi V DPR, yang disebut dengan istilah rapat setengah kamar.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan Komisi V DPR, masing-masing Ketua Kelompok Fraksi, dan pejabat dari Kementerian PUPR, salah satunya yakni, Sekretaris Jenderal PUPR Taufik Widjojono.
"Anggota Komisi tidak dilibatkan dalam rapat tertutup," kata Damayanti.
Pada awalnya, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V DPR meminta kompensasi Rp 10 triliun, karena Kementerian PUPR mendapat anggaran Rp 100 triliun.