Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Penolakan Remisi untuk Koruptor Capai Lebih dari 10.000 Dukungan

Kompas.com - 07/09/2016, 09:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mendapat respons masyarakat.

Penolakan muncul, terutama terhadap revisi aturan yang dianggap mengobral remisi untuk koruptor.

Petisi online berjudul "Tolak Kebijakan Obral Remisi untuk Koruptor" pun muncul di laman www.change.org. Hingga pukul 09.42, petisi itu telah mendapat dukungan 10.841 tanda tangan.

Petisi tersebut langsung ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pembuat petisi, Dewi Anggraeni Puspitasari menilai revisi PP itu akan menguntungkan koruptor.

Hal itu terjadi dengan penghilangan status justice collaborator (JC) pada koruptor untuk mendapatkan remisi.

"Pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-71, Gayus Tambunan mendapat hadiah berupa remisi atau pemotongan masa pidana sebanyak 6 bulan, sedangkan Nazaruddin dapat remisi sebanyak 5 bulan. Belum lagi dalam satu tahun para terpidana kasus korupsi (koruptor) bisa mendapat lebih dari satu kali remisi. Terbayang bukan, jika syarat pemberian remisi kepada koruptor lebih diperlonggar?" kata Dewi dalam petisinya.

Menurut Dewi terdapat beberapa alasan untuk menolak revisi PP. Pertama, adanya upaya pengaburan informasi dari pemerintah.

Sekitar akhir 2015, wacana revisi PP itu menyeruak. Akibat mendapat penolakan keras dari publik, rencana merevisi lalu tenggelam.

Namun, upaya merevisi PP 99 tidak berhenti. Sekitar Juli 2016, muncul draf revisi PP 99 dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Warga Binaan (RPP Warga Binaan).

(Baca: Jika Revisi PP Remisi, Komitmen Pemerintah dalam Berantas Korupsi Dipertanyakan)

Kedua, syarat remisi untuk napi kasus korupsi sangat longgar. Dewi menyebutkan, dalam pasal 32 ayat 1 dan 2 RPP Warga Binaan hanya mensyaratkan tiga hal untuk dapatkan remisi.

Syarat itu antara lain, telah menjalani sepertiga masa pidana, membayar lunas pidana dan tambahan uang pengganti, serta berkelakuan baik.

"Syarat keharusan memiliki status JC dihapus, pemberian remisi kepada napi korupsi menjadi lebih mudah diberikan," tulis Dewi.

Ketiga, kapasitas berlebih lapas bukan disebabkan oleh napi kasus korupsi. Berdasarkan data remisi dari Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, jumlah keseluruhan napi dan tahanan di lapas dan rutan per Juli 2016 di seluruh Indonesia adalah 197.670 orang.

Sedangkan napi kasus korupsi hanya berjumlah 3.894 orang atau hanya 1,96 persen dari total penghuni penjara dan tahanan.

(Baca juga: Napi Korupsi Hanya 1,92 Persen di Lapas, KPK Pertanyakan Alasan Pemerintah Revisi Syarat Remisi)

"Dengan alasan-alasan tersebut, jelas bahwa bahwa pelonggaran syarat remisi akan menguntungkan koruptor. Padahal koruptor telah lebih dahulu merugikan kita, warga negara Indonesia," ujar Dewi.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com