Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 05/09/2016, 20:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Rohadi merupakan terdakwa perkara menerima suap sebesar Rp 50 juta dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil dan dengan nilai yang sama oleh pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Saipul Jamil adalah pedangdut yang terseret kasus pelecehan seksual hingga ke pengadilan. 

Kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa keberatan atau eksepsi yang rencananya diajukan di dalam sidang selanjutnya terdiri dari dua poin materi.

Pertama, yakni soal sistem dakwaan yang menurut pengacara, "ngaco". 

(Baca: Panitera PN Jakarta Utara Didakwa sebagai Perantara Suap untuk Hakim)

"Dakwaan itu primer dan subsidair. Tapi ini (dakwaan) yang pertama, kedua, digabung menjadi satu. Tidak bisa seperti itu formatnya. Ngaco ini," ujar Alamsyah kepada wartawan usai sidang.

Kedua, kuasa hukum membaca petikan dakwaan yang menyebut bahwa Rohadi melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan pelaku lain yang dituntut secara terpisah.

Tapi, di dalam dakwaan, kuasa hukum tidak menemukan Pasal 55 KUHP.

"Hal ini jadi seakan-akan dia (Rohadi) ini pelaku tunggal, enggak ada pelaku lain melaksanakan tindak pidana. Kami melihat tidak singkron," ujar Alamsyah.

Sidang selanjutnya rencananya digelar Selasa (13/9/2016) pekan depan. Agenda sidangnya, yakni mendengarkan eksepsi dari terdakwa. Alamsyah berharap hakim menerima eksepsi pihaknya.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com