Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dinilai Subjektif dalam Hentikan Penyidikan Pembakaran Hutan

Kompas.com - 26/07/2016, 16:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai bahwa kepolisian sangat subjektif dalam menghentikan penyidikan kasus pembakaran hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan di Riau.

Menurut Bambang, kepolisan perlu mendapatkan dukungan pernyataan atau alasan sebelum menyatakan penyidikan dihentikan. Karena itu, Bambang menilai perlu ada kontrol masyarakat terhadap polisi.

"Inilah kontrol terhadap proses kerja polisi, ini ngomongnya tentu polisi kan, tidak ada yang memberi counter. Kalau pernyataan polisi sendiri ini subjektif sekali," ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (26/7/2016).

Menurut Bambang, masyarakat saat ini sangat kritis dalam berpikir. Sehingga, penghentian penyidikan tanpa diimbangi pernyataan pihak lain justru memunculkan pertanyaan.

"Apabila Polri menyadari diri bahwa ini hanya pernyataan sendiri atau tidak, masyarakat itu sekarang tidak bodoh ya, itu subjektif," kata dia.

Maka dari itu, lanjut Bambang, seharusnya kepolisian berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai pengawas kepolisian.

Adanya pernyataan dari kepolisian dan Kompolnas akan membuat masyarakat lebih yakin dengan penghentian penyidikan tersebut.

"Jadi perlu kalau misalkan (Kompolnas) memperkuat pernyataan itu, setidaknya Kompolnas ikut melihat, meneliti sendiri alat alat bukti dari perusahaan yang melanggar itu," ujar Bambang.

"Kalau kompolnas juga menyatakan hal yang sama, rakyat akan lebih percaya," kata dia.

Kasus kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan, pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan.

Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut. (Baca: Polri Terbuka jika Ada yang Gugat Penghentian Kasus Kebakaran Hutan Riau)

"Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).

Kompas TV Kabut Asap di Riau Mulai Tampak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung: Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, tetapi 32 Kali Jadi Penumpang

Kejagung: Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, tetapi 32 Kali Jadi Penumpang

Nasional
KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM untuk MA

KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM untuk MA

Nasional
Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

Nasional
KPK Mesti Lakukan Terobosan Supaya Pegawai Independen dan Loyal

KPK Mesti Lakukan Terobosan Supaya Pegawai Independen dan Loyal

Nasional
Belum Lirik Sandiaga, PKB Masih Prioritaskan Marzuki Mustamar untuk Pilkada Jatim

Belum Lirik Sandiaga, PKB Masih Prioritaskan Marzuki Mustamar untuk Pilkada Jatim

Nasional
Menkes Sebut Dokter Asing Didatangkan untuk Selamatkan Bayi Kelainan Jantung

Menkes Sebut Dokter Asing Didatangkan untuk Selamatkan Bayi Kelainan Jantung

Nasional
MKD Sebut Perputaran Dana Dugaan Judi Online di DPR Capai Rp 1,9 Miiar

MKD Sebut Perputaran Dana Dugaan Judi Online di DPR Capai Rp 1,9 Miiar

Nasional
DPR Desak Kapolri Buka Lagi Kasus Afif yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

DPR Desak Kapolri Buka Lagi Kasus Afif yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Nasional
Bantah KPK, Kejagung: Kami Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi

Bantah KPK, Kejagung: Kami Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi

Nasional
Soal Revisi UU Polri, Pengawasan Eksternal Harusnya Ditingkatkan lewat Dewan Kepolisian Nasional

Soal Revisi UU Polri, Pengawasan Eksternal Harusnya Ditingkatkan lewat Dewan Kepolisian Nasional

Nasional
Jokowi, Luhut Hingga Sri Mulyani Bahas Aturan IUPK Batu Bara, Pajaknya Bakal Naik?

Jokowi, Luhut Hingga Sri Mulyani Bahas Aturan IUPK Batu Bara, Pajaknya Bakal Naik?

Nasional
Menkes Akui Harga Obat di Indonesia Lebih Mahal Dibanding Malaysia, Inefisiensi Penyebabnya

Menkes Akui Harga Obat di Indonesia Lebih Mahal Dibanding Malaysia, Inefisiensi Penyebabnya

Nasional
Redupnya Politik Buruh di Panggung Elektoral

Redupnya Politik Buruh di Panggung Elektoral

Nasional
DPR Undang Para Eks Mendikbud Bahas Biaya Pendidikan, Anies Tak Hadir

DPR Undang Para Eks Mendikbud Bahas Biaya Pendidikan, Anies Tak Hadir

Nasional
Kapolri: Pengawas Eksternal Juga Monitor Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan AM di Padang

Kapolri: Pengawas Eksternal Juga Monitor Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan AM di Padang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com