Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Terbuka jika Ada yang Gugat Penghentian Kasus Kebakaran Hutan Riau

Kompas.com - 21/07/2016, 19:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.

Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut.

"Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).

Boy mengatakan, kewenangan berlanjutnya suatu perkara atau penghentian kasus itu sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik dianggap telah bekerja sesuai dengan undang-undang.

Perkara dihentikan lantaran kurangnya bukti yang memberatkan bahwa sebelas perusahaan tersebut merupakan dalang di balik kebakaran hutan di Riau.

"Apakah alat bukti yang ia miliki kuat atau tidak. Semuanya menjadi ranah penilaian oleh penyidik," ujar Boy.

Menurut Boy, penghentian suatu perkara tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penghentian berdasarkan pencermatan dari hasil penyidikan yang diambil dari bukti dan keterangan para saksi apakah ada unsur perbuatan melawan hukum.

Jika tidak terdapat unsur melawan hukum, maka suatu perkara tak bisa dipaksakan untuk berlanjut.

"Bisa saja orang yang terkena dampak kebakaran ini adalah orang yang menjadi korban. Artinya, apabila di lahan kita ada kebakaran belum tentu yang punya lahan yang membakar. Bisa jadi ada pihak-pihak lain yang belum tertangkap yang membakarnya itu," kata Boy.

Kepolisian Daerah Riau menghentikan proses penyidikan terhadap 11 perusahaan yang diduga membakar lahan dan hutan di areal konsesinya.

Penyidikan tersebut dimulai pada September-Oktober 2015 saat bencana asap menyebabkan lima orang meninggal dan lebih dari 90.000 warga Riau menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Korporasi yang disidik adalah lima perusahaan sawit, yakni PT Pan United, PT Parawira, PT Alam Lestari, PT Riau Jaya Lestari, dan PT Langgam Inti Hibrindo.

Enam perusahaan lain adalah perusahaan kayu hutan tanaman industri, yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indah, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, serta dua perusahaan hak pengusahaan hutan PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber.

Sementara SP3 kasus 11 perusahaan dilakukan Polda Riau pada Januari 2015, tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com