Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab atas Kasus 1965

Kompas.com - 20/07/2016, 18:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim International People's Tribunal (IPT) kasus 1965 menyebut ada 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang terjadi pasca-peristiwa 1 Oktober 1965.

Dari keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Negara Indonesia bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Hakim Ketua Zak Jacoob menyatakan, Pemerintah Indonesia harus minta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban.

Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana tuntutan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam laporannya.

"Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando," kata majelis hakim seperti dilansir dari laman www.tribunal1965.org.

Majelis hakim menyatakan, semua tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi terkait, termasuk pemimpin, anggota, pendukung dan keluarga mereka.

Bahkan, tindakan keji itu juga dilakukan terhadap mereka yang tidak memilliki hubungan dengan PKI.

Serangan ini berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Soekarno dan anggota radikal PKI.

IPT Kasus 1965 menyebut Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa tindak kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.

Pertama, pembunuhan massal yang diprediksi menimbulkan ratusan ribu korban.

Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, di mana jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600.000 orang.

Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru.

Selain itu terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual, propaganda, keterlibatan negara lain dan genosida.

Meski demikian, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan meminta maaf atas kejahatan kemanusiaan 1965, sebagaimana tuntutan IPT Kasus 1965.

"Apa urusan dia, dia kan bukan atasan kita. Indonesia punya sistem hukum sendiri saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa ini," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Rabu (20/7/2016).

Luhut menegaskan Indonesia adalah bangsa besar sehingga mengetahui cara menyelesaikan masalahnya sendiri. Ia meminta pihak lain tak perlu ikut campur.

(Baca: Luhut: Apa Urusannya IPT 1965? Indonesia Tak Bisa Didikte Bangsa Lain!)

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com