JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR meminta agar Menteri Kesehatan Nila Moeloek melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan menteri.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, revisi perlu dilakukan terutama pada peraturan menteri yang berkaitan dengan monitoring kegiatan-kegiatan obat dan vaksin pada penyelenggara fasilitas kesehatan.
"Mereka kan selalu bertanya-bertanya, kok bisa terjadi terus (peredaran vaksin palsu). Yang harus jadi pertanyaan kan kenapa pengawasannya tidak bisa maksimal," kata Dede, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7/2016) .
Dede mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 35 dan 30 jelas menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan dapat memasok obat-obatan sendiri.
Hal ini dinilainya membuat tak ada jalan masuk bagi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk turut mengawasi peredaran obat-obatan tersebut.
BPOM tidak bertugas memeriksa obat-obatan yang ada di RS, melainkan memeriksa di sisi hilir seperti di apotek dan pasar bebas.
Ia menambahkan, pengawasan perlu diperketat dari RS melalui apoteker, Kepala Dinas Kesehatan yang berfungsi sebagai pembina, serta pembinaan dari Dirjen Kefarmasian.
"Agar semua tidak mengatakan BPOM yang bersalah. BPOM ini hanya melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar di publik. Jadi bukan obat yang beredar di rumah sakit," kata Politisi Partai Demokrat itu.
Oleh karena itu, Komisi IX meminta agar sejumlah Permenkes direvisi sehingga BPOM dapat dilibatkan dalam pemeriksaan obat-obatan di rumah sakit.
Adapun mengenai teknis revisi, kata Dede, DPR menyerahkannya kepada pemerintah.
"Supaya tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelalaian pemerintah ini tidak terulang dan bisa di-back up BPOM. BPOM memang institusi yang kerjanya melakukan uji sampling, atau uji lapangan terhadap obat-obatan yang beredar," kata Dede.
RS pengguna vaksin palsu
Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya mengungkap 14 nama RS yang menggunakan vaksin palsu.
Data tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Adapun daftar 14 Rumah Sakit tersebut adalah:
1. DR. Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, JI. Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada Jl. MT Haryono Setu Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang
14. Hosana, Bekasi jl. Pramuka
Terkait maraknya penyebaran vaksin palsu, DPR mendesak agar Menkes merevisi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2014 Tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah.
Revisi tersebut diminta agar diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja dengan melibatkan BPOM dan konsultasi dengan Komisi IX.
Sebelum adanya hasil revisi dalam jangka waktu 15 hari tersebut, penerapan Permenkes Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi harus berkonsultasi dengan Komisi IX DPR Rl.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.