JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi.
Pada hari ini, Kamis (14/7/2016), KPK menjadwalkan pemeriksaan empat orang sebagai saksi dalam tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Ojang.
"Diperiksa dalam kasus TPPU dengan tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Keempat orang yang diperiksa yakni dua orang advokat Nona Idar Dartika dan Nur Kholim serta dua orang dari swasta yakni Iswantoro dan Ari Hendriana.
KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka TPPU pada 25 Mei 2016.
Penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Mazda milik Ojang yang diduga sebagai upaya pencucian uang.
Selain itu, KPK juga menyita 30 sapi dan dua eskavator milik Ojang. Ojang disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengenai dugaan pencucian uang ini, sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa saksi.
Salah satunya Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Selain tersangka TPPU, Ojang juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jaksa dan pemberian gratifikasi.
Ojang diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar JPU meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.
Selain itu, Ojang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 385 juta.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang.
Untuk sementara, KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.