Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Komisioner Pengganti Husni, KPU Akan Surati Jokowi

Kompas.com - 11/07/2016, 20:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengganti Husni Kamil Manik.

Wafatnya Husni beberapa waktu lalu membuat jabatan komisioner yang semula diisi tujuh orang kini hanya diisi enam orang. Berkurangnya satu orang komisioner mengharuskan KPU meminta satu orang lagi untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan almarhum Husni.

"Iya di dalam undang-undang itu, KPU tujuh orang. Kira-kira begitu, jadi kami memang harus mendapatkan juga, harus punya anggota pengganti Pak Husni," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).

Ia menjelaskan, calon komisioner pengganti Husni dipilih berdasarkan peringkat saat pemilihan komisioner pada 2012 lalu.

(Baca: Belum Tentukan Pengganti Husni, Penunjukan Plt KPU Dilaksanakan Besok)

"Nah, yang tujuh waktu itu dilantik kan Pak Husni dan kami. Sekarang yang nomor delapan yang harusnya berhak menjadi anggota KPU pengganti antar-waktu sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat," kata dia.

Berdasarkan peringkat, diketahui bahwa urutan kedelapan ditempati oleh Hasyim Asy'ari.

"Kami sudah memutuskan, kami akan menulis surat dalam minggu ini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, para komisioner KPU harus memilih satu orang lagi untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong setelah ditinggalkan mendiang Husni.

Nantinya, ketua dan komisioner KPU akan kembali berjumlah tujuh orang.

(Baca: Tjahjo Tolak Jadi Ketua, Sarankan Pansel KPU dan Bawaslu Diisi Akademisi)

Ia menjelaskan, pemilihan satu orang tersebut mengikuti aturan yang berlaku, yakni melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) yang dilakukan melalui daftar tunggu.

Jimly menjelaskan, pada saat fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR, terdapat 14 calon komisioner KPU. Kemudian, hanya tujuh orang yang dipilih, yakni orang yang menempati peringkat 1 sampai 7.

Maka, untuk mengisi posisi yang kosong itu, dipilih berdasarkan nomor urut berikutnya, yakni peringkat 8. Jika nomor urut tersebut tidak memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke peringkat selanjutnya.

(Baca: Mekanisme Penggantian Ketua KPU)

Adapun alasan tak memenuhi syarat, kata Jimly, di antaranya adalah calon tersebut sudah bergabung dengan parpol atau karena hal lainnya.

"Contohnya jika nomor 8 sudah masuk parpol berarti kan tidak bisa, maka digantikan nomor 9 kemungkinan ditunjuk. Tetapi, siapa orangnya, tentu akan mengikuti daftar nomor prioritasnya dan yang memutuskan pleno berenam (anggota) KPU dan seterusnya," ujar Jimly, Kamis (8/7/2016).

Jimly juga mengakui bahwa proses pemilihan calon harus segera dilakukan, mengingat waktu pelaksanaan pilkada semakin dekat.

Kompas TV Kenal Lebih Dekat Sosok Husni Kamil Manik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com