Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta KPK Ubah Keterangan soal Operasi Tangkap Tangan I Putu Sudiartana

Kompas.com - 30/06/2016, 04:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi penyematan status Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kadernya di DPR, I Putu Sudiartana.

Sebab, penjelasan KPK dalam jumpa persnya Rabu (29/6/2016) malam, dinilai kurang menggambarkan proses OTT yang lazim.

"Seperti yang kita saksikan tadi, itu kurang memperlihatkan proses OTTnya. Karena proses OTT kan harusnya menunjukan adanya transaksi yang melibatkan saudara Putu, tapi kan tadi tidak," ujar Amir saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

(Baca: Demokrat: Penjelasan KPK soal Penangkapan Putu Sudiartana Paling Lemah Sepanjang Sejarah)

Amir merasa jika penangkapan I Putu Sudiartana diberi status sebagai OTT, maka akan sangat mencoreng citra partai.

"Sekarang KPK sudah menetapkan bahwa saudara Putu di-OTT oleh KPK, tapi kan penjelasannya tidak memadai layaknya OTT, yakni penangkapan saat transaksi berlangsung, saudara Putu kan tidak seperti itu prosesnya," papar Amir.

Oleh karena itu, dia berharap KPK bisa memberikan penjelasan yang memadai terkait hal tersebut. Demokrat pun tak akan membantah apabila penjelasan dari KPK memang memadai.

"Jadi kalau memang andai kata KPK mau mengklarifikasi status OTT-nya menjadi penangkapan biasa karena tidak bisa memberi penjelasan memadai, kami terima saja, asal jangan belum pasti OTT, tapi sudah dibilang OTT, itu berat buat kami," lanjut dia.

(Baca: Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK)

Seperti diberitakan, I Putu Sudiartana yang merupakan anggota Komisi III DPR menjadi salah satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.

Dia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Putu lantaran dia bukanlah anggota komisi yang membawahi infrastruktur. Selain itu, Putu juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Kompas TV KPK Tangkap Tangan Politisi Partai Demokrat (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com