Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Karnavian dan Langkah Mulusnya Menuju Trunojoyo-1...

Kompas.com - 24/06/2016, 06:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah calon tunggal Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Tito Karnavian menduduki kursi Kapolri berjalan mulus. 

Uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR yang dijalaninya pada Kamis (23/6/2016) kemarin, berlangsung lancar, tanpa hambatan.

Secara aklamasi, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui Tito melenggang ke Trunojoyo, Markas Besar Kepolisian RI.

Ia akan memimpin Korps Bhayangkara menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun pada akhir Juli 2016 mendatang.

Para anggota Komisi III DPR puas mendengar jawaban-jawaban dan paparan Tito terkait berbagai hal.

Menurut catatan Kompas.com, anggota DPR menyoroti upaya reformasi di internal Polri, rendahnya kesejahteraan polisi, hingga hubungan dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI.

(Baca: Aklamasi, Komisi III DPR Setujui Tito Jadi Kapolri)

Rekam jejak

Kompas.com juga mencatat ada tiga pertanyaan yang berkaitan langsung dengan rekam jejak Tito selama bertugas di kepolisian.

Pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai penanganan terorisme yang diduga melanggar HAM. saat ia menjabat sebagai Kepala Densus 88.

Ada pula pertanyaan mengenai nama Tito yang disebut dalam rekaman percakapan kasus pencatutan nama Presiden.

Ketua DPR saat itu, Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid menyebut Tito, ketika menjabat Kapolda Papua, berjasa memenangkan Jokowi pada pPlpres 2014.

Pertanyaan terakhir yang juga diajukan yakni soal isu aliran dana dari terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus.

1. Terorisme dan pelanggaran HAM

Tito menolak jika polisi dianggap melanggar hak asasi manusia dalam penanganan terorisme. Dalam catatan, sebanyak 121 terduga teroris teroris dalam operasi yang dilakukan kepolisian. 

Ia menjelaskan, pihaknya ingin membawa para tersangka teroris ke pengadilan untuk diadili. Namun, polisi terkadang terpaksa melakukan tindakan yang mengakibatkan tewasnya para terduga teroris.

Jika tidak, nyawa polisi dan masyarakat yang menjadi ancaman.

"Pada saat yang bersangkutan mau ditangkap, mereka membahayakan petugas atau masyarakat umum," kata Tito.

Tito mencontohkan, serangan kelompok teroris di kawasan Sarinah, Jakarta, pada Januari 2016.

Ia mengatakan, dengan membawa senjata api dan bom, tidak mungkin para pelaku diminta tidak menembak, tidak meledakkan bom, dan menyerahkan diri.

"Ketika terjadi ancaman seketika yang membahayakan petugas dan masyarakat, maka dipikiran kami cuma satu bagaimana menghentikan ancaman itu," kata dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com