JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2017.
Pembentukan PPS dan PPK itu diminta untuk dilakukan secara terbuka, dan harus dilakukan sebelum 21 Juni 2016.
Adapun penerbitan Peraturan KPU terkait pembentukan PPS dan PPK masih menunggu penomoran UU Pilkada yang baru direvisi DPR.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pembentukan PPS atau PPK belum dapat dimasukkan dalam PKPU karena revisi UU Pilkada belum selesai diharmonisasi oleh pemerintah.
"Pembentukan PPK atau PPS belum bisa kami masukkan di PKPU," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Jadi kami keluarkan surat edaran, terkait perubahan PKPU. Sambil menunggu UU diundangkan," ucapnya.
Menurut dia, hal ini tentu tidak melanggar undang-undang yang ada. Pada intinya, surat edaran tersebut berisi pedoman yang harus diterapkan dan yang harus dikoordinasikan oleh kepala desa dan lurah setempat.
"Hal ini positif tidak melanggar UU yang lalu, karena saya kira ini proses," ujar dia.
Hadar mengatakan, begitu UU Pilkada diundangkan, KPU akan langsung meminta DPR untuk segera melakukan konsultasi.
"Kami juga akan secara pararel melaksanakan uji publik sehingga maksimal nantinya," kata dia.