JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay, menuturkan pihaknya masih mengkaji sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja direvisi, termasuk pasal yang mengatur tentang uang transport, makan dan minum, serta keperluan lainnya.
Karena itu, KPU belum dapat menguraikan hal tersebut dalam Peraturan KPU.
Hadar mengatakan, aturan tersebut harus disesuaikan pula dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing.
"Belum (diatur dalam PKPU). Kami berupaya agar tidak dalam bentuk uang. Tidak boleh berlebihan karena nanti bisa bermakna sebagai politik uang yang terselubung Tapi besarannya harus kami kaji betul," kata Hadar di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Terkait pasal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, aturan mengenai politik uang perlu dijabarkan hingga rincian uang makan, minum dan transport agar menjadi objek audit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika menjadi objek audit, Bawaslu akan membuat aturan maksimal uang makan, minum dan transport tersebut bahkan hingga alat peraga kampanye.
"Kalau tidak seperti itu maka inilah yang dijadikan sarana orang untuk bertransaksi," kata Lukman.
Setelah diaudit maka dapat dilaporkan sebagai rencana anggaran biaya (RAB) calon kepala daerah.
"Begitu masuk RAB, uang makan transport hadiah dan atribut maka kemudian KPU bisa mengaudit. Jadi tujuannya sebagai objek audit," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, sebelumnya menilai aturan soal politik uang dalam Undang-Undang Pilkada sama sekali tak bisa diterapkan. Sebab, ada beberapa aturan yang justru tak terjabarkan dalam UU tersebut.
"Misalnya politik uang tidak termasuk transpor, dan lain-lain. Pada akhirnya nanti Bawaslu akan kebingungan mendapatkan kategori apa sih yang disebut politik uang," kata Masykurudin, Jumat.
Menurut Masykurudin, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh untuk memperjelas UU Pilkada tersebut. Yang pokok soal batasan. Hal itu dapat dimulai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan menentukan batas maksimal uang transpor, makan serta kebutuhan-kebutuhan lain. Jika ada di luar detail tersebut, bisa masuk kategori politik uang.
Ia mencontohkan jika uang makanan atau minuman dalam keperluan pemilih di kampanye dipatok Rp 25 ribu, seperti pada Pilkada 2015 lalu. "Di atas Rp 25 ribu politik uang, baik bentuk uang maupun barang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.