JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR tidak akan mengganggu independensi lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Muhammad, juga mengaku tidak begitu khawatir dengan adanya Pasal 22b yang mengharuskan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah yang sifatnya mengikat dalam membuat peraturan.
"Dalam keyakinan kami, yang akan menentukan kalimat demi kalimat adalah kami. Nantinya akan kami tuangkan dalam peraturan," ujar Muhammad di Gedung Bawaslu, Jumat (10/6/2016).
Dalam Pasal 22b disebutkan, penyusunan dan penetapan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Menurut Muhammad, makna independensi yang diharapkan sesungguhnya adalah menjadi lembaga nasional yang mandiri.
"Jadi kami memaknai independensi itu ditunjukan dengan kemandirian itu," ujar dia.
Ia mencontohkan, pada saat berkonsultasi, Bawaslu tetap harus memperhatikan masukan dari DPR. Namun, tetap saja keputusan akhirnya ada pada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka sudah memberikan kewenangan kepada kami dalam undang-undang. Maka keputusan tetap apa yang kami yakini benar," kata dia.
"Kami lebih banyak konsen terkait penguatan kelembagaan yaitu masalah politik uang dan serta penegakan hukum dan pengaduan," ucapnya.