Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Minta Keahlian Badrodin Dijelaskan jika Jabatan sebagai Kapolri Diperpanjang

Kompas.com - 14/06/2016, 15:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menuturkan, sebagai partai pendukung pemerintah PPP akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Polemik mengenai masa jabatan Kapolri muncul setelah masa jabatan Jenderal Pol Badrodin Haiti akan berakhir pada 28 Juli 2016.

Namun, terkait wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), Arsul menilai belum ada kegentingan yang memaksa presiden harus mengeluarkan Perppu.

Jika menerbitkan Perppu tak memungkinkan, kata Arsul, presiden dapat mempertimbangkan memperpanjang masa dinas aktif Badrodin, sesuai ketentuan dalam Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

"Seorang anggota Polri yang mencapai umur 58 bisa diperpanjang masa dinas aktifnya tapi memang harus memenuhi kualifikasi tertentu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Perpanjangan masa jabatan Kapolri, kata dia, tak harus diperpanjang menggunakan Perppu. Namun, lebih baik jika didefinisikan pada keahlian mana tenaga Badrodin maaih dibutuhkan.

Arsul menambahkan, masa dinas aktif dapat dapat diperpanjang hingga dua tahun dengan masing-masing perpanjangan satu tahun.

Adapun bunyi pasal 4 adalah: "Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian. Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang identifikasi, Laboratorium Forensik, Komunikasi Elektronika, Sandi, Penjinak Bahan Peledak, Kedokteran Kehakiman, Pawang Hewan, apenyidikan Kejahatan tertentu, dan Navigasi laut/penerbangan."

"Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun."

"Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Arsul berharap, Presiden sudah mengumumkan keputusannya pada bulan Juni ini. Idealnya minggu ketiga bulan Juni, dengan pertimbangan libur Lebaran dan masa reses DPR.

Sebab, jika terhalang libur Lebaran ia mengkhawatirkan prosesnya akan molor. Terlebih jika opsi yang diambil Presiden adalah memperpanjang masa jabatan Kapolri.

"Yang jelas jangan lebih dari bulan Juni, karena DPR akan ada pada posisi sulit. Dua puluh hari kerja sikap DPR akan terhalang libur Lebaran," kata Arsul.

Kompas TV Rencana Ganti Kapolri Belum Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com