JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menuturkan, sebagai partai pendukung pemerintah PPP akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Polemik mengenai masa jabatan Kapolri muncul setelah masa jabatan Jenderal Pol Badrodin Haiti akan berakhir pada 28 Juli 2016.
Namun, terkait wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), Arsul menilai belum ada kegentingan yang memaksa presiden harus mengeluarkan Perppu.
Jika menerbitkan Perppu tak memungkinkan, kata Arsul, presiden dapat mempertimbangkan memperpanjang masa dinas aktif Badrodin, sesuai ketentuan dalam Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.
"Seorang anggota Polri yang mencapai umur 58 bisa diperpanjang masa dinas aktifnya tapi memang harus memenuhi kualifikasi tertentu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Perpanjangan masa jabatan Kapolri, kata dia, tak harus diperpanjang menggunakan Perppu. Namun, lebih baik jika didefinisikan pada keahlian mana tenaga Badrodin maaih dibutuhkan.
Arsul menambahkan, masa dinas aktif dapat dapat diperpanjang hingga dua tahun dengan masing-masing perpanjangan satu tahun.
Adapun bunyi pasal 4 adalah: "Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian. Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang identifikasi, Laboratorium Forensik, Komunikasi Elektronika, Sandi, Penjinak Bahan Peledak, Kedokteran Kehakiman, Pawang Hewan, apenyidikan Kejahatan tertentu, dan Navigasi laut/penerbangan."
"Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun."
"Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Arsul berharap, Presiden sudah mengumumkan keputusannya pada bulan Juni ini. Idealnya minggu ketiga bulan Juni, dengan pertimbangan libur Lebaran dan masa reses DPR.
Sebab, jika terhalang libur Lebaran ia mengkhawatirkan prosesnya akan molor. Terlebih jika opsi yang diambil Presiden adalah memperpanjang masa jabatan Kapolri.
"Yang jelas jangan lebih dari bulan Juni, karena DPR akan ada pada posisi sulit. Dua puluh hari kerja sikap DPR akan terhalang libur Lebaran," kata Arsul.