JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo sesegera mungkin menyerahkan daftar nama calon kepala Polri kepada Komisi III.
Desmond menilai, hal itu lebih baik dilakukan daripada memperpanjang masa jabatan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai kepala Polri.
"Ini kan Presiden sudah mengantongi daftar nama calon Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), semestinya bisa diserahkan pekan ini," ujar Desmond saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Desmond mengatakan bisa saja Presiden memperpanjang masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri. Namun, Presiden diharuskan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terlebih dahulu.
(Baca: Istana Yakin Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Tanpa Tabrak Aturan)
"Kalau tidak ada perppu-nya, kan nanti Presiden melanggar undang-undang (UU) Polri yang menyatakan bahwa usia pensiun adalah 58 tahun dan Kapolri haruslah anggota Polri aktif," ucap Desmond.
"Lagi pula, proses pembuatan perppu justru lebih lama waktunya dibandingkan dengan Presiden segera menyerahkan daftar nama calon Kapolri kepada Komisi III untuk dilakukan fit and proper test," kata Desmond.
Desmond menambahkan, perppu perpanjangan masa jabatan Kapolri yang dikeluarkan Presiden masih harus dibahas terlebih dahulu di DPR.
(Baca: Budi Gunawan Calon Kapolri Terkaya, Hartanya Lebih dari Rp 22,7 M)
Namun, DPR akan memasuki masa libur Lebaran pada 28 Juni hingga 18 Juli, dilanjutkan dengan masa reses pada 28 Juli hingga 18 Agustus.
"Jadi, kalau melihat sisa waktunya, justru lebih baik Presiden segera menyerahkan daftar nama ke DPR karena pembahasan perppu akan memakan waktu lebih lama sebab harus ada persetujuan dari fraksi-fraksi," tutur Desmond.
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan pensiun pada akhir Juli 2016. Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum memutuskan apakah akan memperpanjang masa jabatan Badrodin atau memilih kepala Polri baru.