Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Waspada atas Usul PDI-P soal Budi Gunawan Jadi Kapolri

Kompas.com - 14/06/2016, 08:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Presiden Joko Widodo cermat dan hati-hati dalam memutuskan jabatan soal kepala Polri. Dua opsi kini berkembang, yakni mempertahankan Jenderal Pol Badrodin Haiti atau menunjuk perwira aktif Polri lain menggantikan Badrodin.

Petrus menilai, kedua opsi itu sama-sama diperbolehkan dalam peraturan perundangan. Namun, khusus soal opsi menunjuk perwira aktif Polri lain menggantikan Badrodin, Petrus menyoroti nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang didorong PDI Perjuangan untuk jadi calon kepala Polri.

Sorotan tajam tertuju pada alasan-alasan yang diungkap para politikus partai berlambang banteng itu bahwa Budi sudah tak "disandera" kasus korupsi karena telah memenangi sidang praperadilan dan ditunjuknya Budi sebagai kepala Polri adalah bentuk regenerasi di tubuh Polri.

"Pandangan kelompok ini harus diwaspadai," ujar Petrus melalui pesan singkat, Selasa (14/6/2016).

(Baca: Budi Gunawan Calon Kapolri Terkaya, Hartanya Lebih dari Rp 22,7 M)

Tentang Budi menang praperadilan, misalnya, Petrus menilai hal itu bukan berarti Budi telah dinyatakan bersih tanpa cela.

Hal tersebut karena dalam KUHAP dan salah satu putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya mengenai prosedur penyidikan dan tidak menyentuh substansi pokok perkara seseorang.

Artinya, meski sidang praperadilan memutus bahwa status tersangka pada seseorang tidak sah secara hukum, bukan berarti seseorang tersebut dipastikan tidak melakukan sebuah tindak pidana. Putusan praperadilan tidak mencakup materi perkara.

Dengan demikian, Petrus mengatakan, pernyataan politikus PDI-P yang menyatakan bahwa Budi sudah clean and clear dari kasus rekening gendut lantaran telah memenangi praperadilan adalah menyesatkan dan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

(Baca: Ini Profil Tujuh Jenderal Bintang Tiga yang Masuk Bursa Calon Kapolri)

"Penilaian atas clean and clear itu munculnya dari politisi PDI-P  dan ditujukan kepada Presiden Jokowi untuk memilih dan menetapkan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Ini namanya tidak jujur, tidak fair, dan tidak obyektif," ujar salah satu advokat Peradi itu.

Menurut Petrus, putusan praperadilan itu masih menimbulkan kesimpangsiuran sehingga tak bisa dimaknakan Budi Gunawan bersih dari segala masalah.

"Seseorang baru bisa dinyatakan clean and clear dari sangkaan pidana jika majelis hakim mengetok palu, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan tuntutan serta memerintahkan negara untuk memulihkan segala harkat dan martabatnya," kata dia.

Oleh sebab itu, Petrus mendorong perangkat hukum Indonesia mengusut kembali perkara yang pernah melibatkan Budi demi kejelasan status hukumnya, apakah bersalah atau tidak.

(Baca: Dukung Budi Gunawan Jadi Kapolri, PDI-P Tolak Jabatan Badrodin Diperpanjang)

"Demi membersihkan nama baik Komjen Budi Gunawan jika memang terbukti tidak bersalah dan jika kemudian terbukti bersalah, maka demi kepentingan umum harus dihukum," ujar Petrus.

Petrus menilai, sudah lazim penyidik langsung membuka penyelidikan dan penyidikan baru ketika putusan praperadilan memenangkan tersangka. Bahkan, biasanya penyidik bersifat agresif dalam hal itu.

Perkara dugaan korupsi La Nyalla Mattalitti melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah contohya. Begitu hakim praperadilan memutuskan memenangkan La Nyalla Mattalitti, kejaksaan seketika itu juga mengeluarkan surat penetapan tersangka baru.

Bahkan, meskipun tiga kali berturut-turut La Nyalla Mattalitti memenangi praperadilan, pihak kejaksaan tetap mengejar tersangka La Nyalla hingga akhirnya ditahan kembali dan perkaranya jalan terus.

Kompas TV Siapa yang Akan Gantikan Badrodin Haiti?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com