JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo mengaku tidak mengetahui perihal kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Chandra tidak menjawab saat ditanyakan terkait dugaan gratifikasi yang diperoleh Ojang.
Ia diperiksa selama 12 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Chandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dalam penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, tahun 2014.
"Tidak tahu, tanya penyidik saja," ujar Chandra, di Gedung KPK, Rabu malam.a:
(Baca: KPK Sita "Motor Gede" Milik Bupati Subang)
Chandra mengaku baru dua bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Subang.
Saat ditanya soal kedekatannya dengan Bupati Subang, Chandra justru menghindar dari wartawan.
Ia diperiksa untuk tersangka Devianti Rochaeni, seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dalam kasus ini, Bupati Ojang diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
(Baca: Ini Koleksi Kendaraan Mewah Milik Bupati Subang)
KPK menduga uang tersebut diberikan agar jaksa meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.
Selain terkait suap, Chandra juga pernah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Ojang.
Diduga, hasil gratifikasi tersebut digunakan Ojang untuk menyuap sejumlah aparat penegak hukum, termasuk jaksa di Kabupaten Subang.