Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut Sitompul: Banyak Belajarlah Kawan-kawan MKD...

Kompas.com - 31/05/2016, 17:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan siap menjalani sidang dugaan pelanggaran etika di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam persidangan dirinya nanti, Ruhut akan mementahkan dasar-dasar peraturan yang dijadikan hakim MKD untuk menyidangkan dirinya.

"Saya datang, setelah itu saya akan (bicara) begini, begini. Langsung mentahkan sajalah. Aku akan bilang, banyak belajarlah kawan-kawan MKD," ujar dia saat ditemui di Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa (31/5/2016).

Ruhut mengatakan, dirinya tetap perlu datang dalam sidang MKD.

Menurut dia, MKD perlu tetap mendapatkan penghormatan. Lagi pula, ia merasa tidak enak jika bicara blakblakan soal sidang itu di luar persidangan.

(Baca: MKD Mulai Sidangkan Kasus "Hak Asasi Monyet" Ruhut Sitompul)

"Kan enggak enak kalau aku ngomong, 'kok itu (MKD) goblok banget'. Tetapi, tenang saja, setelah aku bicara nanti, ini pasal-pasalnya, langsung menjerit dia," ujar Ruhut.

Salah satu dasar keyakinan Ruhut bahwa dia tidak akan tersentuh sanksi etika dari MKD adalah dugaan pelanggaran etika yang diadukan dilakukannya di dalam Gedung DPR.

Ia menegaskan, pernyataannya yang berujung laporan ke MKD tersebut sah-sah saja jika disampaikan di dalam Gedung DPR dan dalam masa kerja anggota Dewan.

"Mau ngomong apa pun kau (boleh-boleh saja). Itu saja. Ini kan ada pasalnya. Kalau di luar kejadiannya lain cerita. Ini kan di DPR," lanjut Ruhut.

(Baca: Anggota MKD: Cuma Ruhut yang Bilang HAM itu "Hak Asasi Monyet")

Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu.

Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia. Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".

Namun, Ruhut merasa tak ada yang salah dalam pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri itu.

(Baca: Pelesetkan Kepanjangan HAM, Ruhut Dilaporkan ke MKD)

Dia mengaku membela Densus 88 karena sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono. Hal itu diketahui dari hasil investigasi internal Polri terhadap terduga pelaku yang menyebabkan kematian Siyono.

MKD DPR akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etika yang menimpa Ruhut pada 31 Mei. Keputusan tersebut didapatkan seusai rapat pimpinan MKD, Rabu (18/5/2016).

"Pertama, kami akan memanggil pengadu, yaitu tanggal 31 Mei hari Selasa," ujar anggota MKD, Muhammad Syafi'i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com