Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Mei, MKD Mulai Sidangkan Kasus Ruhut Sitompul

Kompas.com - 18/05/2016, 22:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etika yang menimpa Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada akhir Mei mendatang. Keputusan tersebut didapatkan seusai rapat pimpinan MKD, Rabu (18/5/2016).

"Pertama, kami akan memanggil pengadu, yaitu tanggal 31 Mei hari Selasa," ujar Anggota MKD, Muhammad Syafi'i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu.

(Baca: Anggota MKD: Cuma Ruhut yang Bilang HAM itu "Hak Asasi Monyet")

Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia. Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".

Namun, Ruhut merasa tak ada yang salah dalam pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri itu.

Dia mengaku membela Densus 88 karena sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono. Hal itu diketahui dari hasil investigasi internal Polri terhadap terduga pelaku yang menyebabkan kematian Siyono.

(Baca: Ruhut: Jangankan MKD, Tuhan Pun Aku Hadap)

Syafi'i menambahkan, dalam peraturan sidang anggota DPR, berlaku sopan adalah keharusan. Selain itu, sudah menjadi pedoman baku di dunia bahwa HAM harus dijunjung tinggi.

"Tetapi, ini justru hak asasi manusia dilecehkan dengan disebut hak asasi monyet," sambung dia.

Dalam rapat pimpinan MKD, kata Syafi'i, semua anggota berpendapat seragam, yaitu sepakat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan kepada pengadu, saksi, dan Ruhut Sitompul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com