JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Tiga saksi itu diperiksa untuk mengungkap keterlibatan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, yang kini sudah berstatus tersangka.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (18/5/2016).
Adapun saksi-saksi yang akan diperiksa hari ini adalah:
1. PPK Halmahera 4 PJN Wilayah 2 Maluku Utarat BPJN IX, Abdul Hamid Payapo;
2. PPK Pulau Morotai PJN Wilayah Malut BPJN IX, Untung Rusmanto;
3.PPK Halmahera 2 PJN Wilayah Malut BPJN IX, Samad Abas dan Kapokja Wilayah I BPJN Malut, Navy Anugrah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (12/5/ 2016).
Sebelumnya, Andi sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (4/5/2016). Usai diperiksa penyidik KPK, Andi tak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya.
Andi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR RI, yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI-P, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Dalam kasus ini, baru Abdul Khoir saja yang sudah menjalani persidangan. Abdul didakwa lantaran memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul disebut sebesar Rp 21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.
Suap tersebut diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.