Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Suap yang Libatkan Komisi V DPR

Kompas.com - 18/05/2016, 11:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Tiga saksi itu diperiksa untuk mengungkap keterlibatan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, yang kini sudah berstatus tersangka.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (18/5/2016).

Adapun saksi-saksi yang akan diperiksa hari ini adalah:

1. PPK Halmahera 4 PJN Wilayah 2 Maluku Utarat BPJN IX, Abdul Hamid Payapo;
2. PPK Pulau Morotai PJN Wilayah Malut BPJN IX, Untung Rusmanto;
3.PPK Halmahera 2 PJN Wilayah Malut BPJN IX, Samad Abas dan Kapokja Wilayah I BPJN Malut, Navy Anugrah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (12/5/ 2016).

Sebelumnya, Andi sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (4/5/2016). Usai diperiksa penyidik KPK, Andi tak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya.

Andi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR RI, yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI-P, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dalam kasus ini, baru Abdul Khoir saja yang sudah menjalani persidangan. Abdul didakwa lantaran memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul disebut sebesar Rp 21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.

Suap tersebut diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com