Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kompolnas Anggap Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Kapolri dengan Perppu

Kompas.com - 18/05/2016, 07:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan pensiun pada Juli 2016 saat tepat berusia 58 tahun.

Asalkan, Jokowi harus membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri.

"Jika jabatan Kapolri ingin diperpanjang, presiden bisa menyampaikannya ke DPR dengan alasan-alasannya," ujar Edi saat dihubungi, Rabu (18/5/2016) pagi.

"Dan presiden bisa membuat Perppu yang mengatur soal itu,"kata dia.

Sepanjang sejarah kepolisian, belum pernah ada masa jabatan Kapolri yang diperpanjang. Adapun yang terjadi, ada Kapolri yang diberhentikan sebelum waktunya.

Dalam UU Kepolisian pun tidak mengatur hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri, melainkan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.

Namun, menurut Edi, presiden berhak mengeluarkan perppu atau peraturan presiden yang mengatur tata cara pengajuan calon Kapolri.

"Perpres ini nantinya akan mengatur syarat lain calon Kapolri, antara lain usia minimum calon kapolri dan pembagian tugas Mabes Polri dan Kompolnas. Jangan sampai ke depan ada calon yang kurang dari satu tahun (menjabat) diusulkan jadi Kapolri," kata Edi.

Edi pun menganggap masih ada simpang siur soal kewajiban mengajukan calon Kapolri. Salah satu tugas Kompolnas yakni mengajukan nama-nama calon Kapolri ke Presiden.

Namun, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) juga merasa bahwa memilih Kapolri merupakan tugas mereka.

Wanjakti menganggap mereka paling tahu calon Kapolri yang bagus karena internal Polri mengetahui betul rekam jejak calon tersebut.

Mengenai perpanjangan masa jabatan Badrodin, Kompolnas menyerahkan sepenuhnya ke Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya.

Masa jabatan tersebut bisa diperpanjang bila presiden menganggap perlu. Kalau pun tidak diperpanjang, Polri juga memiliki calon-calon berkualitas yang layak menggantikan posisi Badrodin.

Edi menyebut nama Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tito Karnavian, hingga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.

Presiden juga bisa mengangkat pelaksana tugas Kapolri sebelum Kapolri definitif terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com